Peristiwa dimulai dari kedua tersangka mulai merencanakan aksinya dengan membeli kartu telepon sekali pakai, (1/6/23).
Kemudian mereka mendaftar aplikasi Gojek dengan nama Wawan Fauziah yang tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki.
"Mereka sudah berencana mencari driver Gojek jenis mobil secara acak," ungkapnya.
Setelah itu, kedua tersangka memesan taksi online dari aplikasi Gojek sekitar pukul 16:37 WIB, (3/6/23).
Nahas, saat itulah nyawa Apris Fajar Santoso sudah terancam karena menerima orderan dari para pelaku.
Mereka memesan dengan titik penjemputan di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Dilem, Kepanjen dengan tujuan Pantai Balekambang.
Saat memulai aksinya, mereka sudah mempersipakan alat yang digunakan untuk membunuh sasarannya.
Dikatakan Wahyu, pelaku Exza duduk di samping sopir.
Sedangkan Ahwan duduk tepat di belakang sopir.
Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Balekambang.