Namun sudah berganti dengan patokan tanggal pencetakan SIM pada hari itu.
Hal ini sekaligus mengubah anggapan awal yang menyebut jika waktu perpanjangan SIM dilakukan saat mendekati masa ulang tahun pemilik.
Regulasi ini sebetulnya sudah diterapkan sejak tahun 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Dasar hukum itu juga menjelaskan tujuan dari regulasi acuan waktu kadaluarasa, yakni mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.
Mengacu pada dasar hukum lainnya yakni Pasal 11 Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda.
Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum itu menjelaskan, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000.
Lalu SIM C adalah Rp 75.000.
Untuk SIM D atau jenis SIM khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya Rp 30.000.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Balik ke Kota Asal, KTP Model Lama Pun Diterima