Otomotifnet.com - Kini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gak perlu balik ke kota asal.
Bisa dilakukan di luar kota, bahkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama pun diterima.
Informasi ini disampaikan Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi.
Ia mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.
Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau E-KTP.
Menurutnya, bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki KTP model lama pun masih bisa memperpanjang SIM walaupun dari luar daerah.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Muryadi saat dikonfirmasi, (9/6/23).
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.