Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi SINAR, Tunggu di Rumah, Diantar Kalau Sudah Jadi

Ferdian - Senin, 22 Mei 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi buat SIM online menggunakan layanan aplikasi
Polri.go.id
Ilustrasi buat SIM online menggunakan layanan aplikasi

Otomotifnet.com - Anti ribet, begini cara perpanjang SIM via online juga besaran biayanya.

Seperti diketahui, perpanjang SIM dilakukan saat masa berlaku SIM akan segera habis.

Ini bertujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

Namun dengan semakin berkembangnya teknologi, pengendara tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  4. Hasil tes psikologi
  5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Cara Perpanjangan SIM

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen persyaratan
  2. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
  3. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  4. Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM
  5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  6. Pilih SATPAS penerbit
  7. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
  8. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  9. Pilih metode pembayaran
  10. SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  11. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
  12. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  13. Transaksi perpanjangan SIM selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa