Calya Sepakat Dirental 1 Minggu, Sebulan Ga Balik, Supono Lapor Polisi

Ferdian - Selasa, 13 Juni 2023 | 16:30 WIB

Toyota Calya digadaikan ke teman, pelaku dilaporkan pemilik (Ferdian - )

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka RWM ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polresta Cilacap beserta anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya bahwa telah menggadaikan mobil milik Pujiono yang ia rental.

Kemudian oleh tersangka mobil tersebut di gunakan sebagai jaminan hutang.

"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp 35 juta," tutur Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Bacaleg Kena Teror Misterius, Kaca Toyota Calya Ditembus Botol Isi Bensin dan Bersumbu

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/06/12/rwm-warga-adipala-cilacap-diburu-polisi-usai-gelapkan-mobil-rental