Biang Keladi Jalan Tol Jadi Macet, Pada Seenaknya Langgar Batas Kecepatan

Ferdian - Selasa, 13 Juni 2023 | 17:30 WIB

Ilustrasi jalan tol. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah sering terjadi, batas kecepatan mobil di jalan tol dilanggar.

Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, batas kecepatan di jalan tol dibagi jadi dua.

Yakni ada batas kecepatan di jalan tol dalam kota dan batas kecepatan kendaraan di tol luar kota.

Rinciannya batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol Dalam Kota yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Sedangkan untuk batas kecepatan di Jalan Tol Luar Kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

"Batas kecepatan di Jalan Tol. Perhatikan laju kecepatan kendaraan anda dan jaga jarak aman kendaraan anda di Jalan Tol," tulis keterangan akun (12/6/2023).

Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut batas kecepatan sudah diatur dan punya tujuan tertentu selain soal keselamatan yaitu menghindari macet.

"Dalam peraturan disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri," kata Jusri beberapa waktu lalu.

Namun, yang kerap terjadi banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum dan berada pada lajur kanan.

Masalahnya aktivitas ini kerap dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.