Otomotifnet.com - Pasti tidak asing lagi dengar yang namanya tilang di jalan raya.
Tapi masih banyak yang belum tahu kalau tilang itu adalah singkatan.
Tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran.
Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Tim redaksi sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI.
Biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.
Karena sebenarnya dengan adanya dengan mendapat surat bukti pelanggaran ini diharapkan pengguna jalan jadi kapok untuk melanggar peraturan lalu lintas.
Sayangnya sekarang banyak pengguna jalan yang lebih takut dapat tilang dibandingkan peduli dengan keselamatan sendiri.
Baca Juga: Meski Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Dilarang Razia Stasioner
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223810576/belum-banyak-yang-tahu-ternyata-ini-kepanjangan-kata-tilang