Otomotifnet.com - Siap-siap, akan ada tiga sanksi buat pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta itu rencananya diberlakukan usai pelaksanaan uji emisi akbar (UEA) 2023.
Melalui keterangan tertulis, Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi tersebut meliputi sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, serta pengenaan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pertama, kendaraan yang tak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa imbauan," kata Asep (5/6/2023).
"Ke depan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” ucap Asep.
Oleh karena itu, pihak Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar kegiatan uji emisi akbar gratis sekaligus memberikan sosialisasi ke masyarakat atas pentingnya mengurangi emisi gas buang kendaraan.
“Uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi agar meningkatkan kualitas udara Jakarta,” kata Asep.
Untuk diketahui, tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sudah diberlakukan di beberapa lahan parkir kelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Asep mengatakan, nantinya kebijakan serupa diterapkan kepada pihak swasta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR