3 Pria Sekongkol Jual 22 Mobil Pikap Utuh Rp 5 Jutaan, Pembeli Untung Buat Diecer Lagi

Irsyaad W - Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:30 WIB

ZA (55), RO (33) dan AJ (44) dibekuk Polres Serang karena mencuri 22 mobil pikap lalu dijual ke penadah Rp 5 jutaan buat diecer lagi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polres Serang membekuk 3 pria inisial ZA (55), RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah.

Karena ketiganya sekongkol jual 22 mobil pikap utuh dengan harga Rp 5 jutaan.

Pembelinya seorang pedagang suku cadang mobil bekas yang dapat untung karena unit itu dipotong-potong untuk diecer lagi.

Tapi 22 mobil pikap itu bukan didapat ketiganya secara halal. Melainkan hasil maling di wilayah Banten.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, para pelaku sengaja datang ke wilayah Banten untuk mencari target mobil pikap di jalur arteri yang sepi.

"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil tersebut untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Polres Serang, (13/6/23).

Yudha melanjutkan, setelah pikap tersebut dipastikan tidak menggunakan GPS, pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.

"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.

TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Barang bukti 22 mobil pikap yang sudah dipreteli penadah untuk dijual eceran

Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda.

ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.

"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.

Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pikap yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.

Dian merinci, mobil pikap yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.

"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Sementara itu, Polres Serang kini juga turut memburu penadah 22 mobil pikap malingan tersebut berinisial BU.

"BU masih DPO (daftar pencarian orang)," sambung Yudha, (13/6/23).

Yudha menjelaskan, mobil yang dibeli dari para tersangka diduga dipreteli oleh BU untuk dijual kembali secara eceran, mulai dari kabin, bak, pintu, sasis, pelek, hingga suku cadang lainnya.

"Saat kita datang ke lapak BU di Ciledug, Tangerang mobil yang diduga hasil curian sudah dipotong-potong," ungkapnya.

Kemudian potongan mobil tersebut, lanjut Yudha diamankan ke Mako Polres Serang untuk dijadikan barang bukti hasil curian.

"Kita meyakini potongan mobil ini hasil curian, karena si penjaga lapak tidak bisa menjelaskan mobil itu hasil apa, sehingga kita amankan ke polres," jelasnya.

Baca Juga: Komplotan Maling Spesialis Pikap Dibekuk, Gasak 34 Mobil Dari 8 Kota di Jatim dan Jateng

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2023/06/13/gunakan-kunci-t-3-residivis-sukses-curi-22-mobil-bak-terbuka-di-banten dan https://banten.tribunnews.com/2023/06/13/22-mobil-hasil-curian-tiga-residivis-di-banten-dijual-ke-pengusaha-sparepart-bekas-rp-55-juta