Mercedes-Benz W113 280SL Pagoda Ini Ditawarin Rp 288 Juta, Tapi Laku di Semarang Rp 4,5 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 12:30 WIB

Postingan lelang Mercedes-Benz W113 280SL Pagoda lansiran 1970 yang ditawarkan Rp 288 juta tapi justru laku Rp 4,5 miliar (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebuah Mercedes-Benz W113 280SL Pagoda lansiran 1970 laku dengan nilai fantastis

Padahal unit itu sebelumnya cuma ditawarin dengan nilai limit Rp 288 juta.

Yup justru saat dilelang KPKNL Semarang, justru laku Rp 4,5 miliar!

Mengutip website lelang.go.id, unit tersebut padahal juga tanpa dokumen sama sekali.

Diketahui, Mercy W113 280SL Pagoda warna biru muda tersebut hasil pencegahan Bea Cukai Tanjung Emas.

Sebab diamankan karena sedan coupe lawas itu tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 25 tahun 2022 yang kemudian berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya berubah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Setelah itu Mercy W113 280SL Pagoda 1970 itu dilelang melalui KPKNL Semarang.

Dok. Bea Cukai Tanjung Emas
Mercedes-Benz W113 280SL Pagoda lansiran 1970 yang laku dilelang KPKNL Semarang Rp 4,5 miliar

"Bea Cukai Tanjung Emas bersama KPKNL Semarang selalu berkomitmen untuk terus memaksimalkan dan mengamankan penerimaan negara lewat proses pelelangan yang mana seluruh hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara," ungkap Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, M. Nasrul Fatah.

Lelang tersebut diikuti belasan peserta yang hadir secara online.

"Kami ucapkan selamat kepada pemenang dan terima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan terselenggaranya lelang ini," Kepala Subdirektorat Pengembangan, Pembinaan Profesi, Kerjasama, dan Jasa Lelang, Direktorat Lelang DJKN, Kurnia Ratna Cahyanti.

"Kami berharap sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas ini dapat terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara," sambungnya.

Penyelesaian BMMN melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Bea Cukai Tanjung Emas melalui slogannya 'tidak sepersen pun akan terlewat' akan terus mengamankan potensi penerimaan negara tidak terkecuali dalam penerimaan bukan pajak.

Baca Juga: Pedagang Kelas Kakap Merapat, Lelang 51 Unit Nissan Livina 2019, Dibagi 5 Paket

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/06/20/bea-cukai-tanjung-emas-sumbang-45-miliar-rupiah-hasil-lelang-mobil-untuk-penerimaan-negara