KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Ga Bisa Pakai SIM, Gantinya Bawa Suket

Ferdian - Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Ferdian - )

Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.

Namun sebelum berangkat, kalian perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni surat pengantar dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.

Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.

Baca Juga: Ultah Jakarta Ada Pemutihan Pajak dan Balik Nama, Semua Denda Dihapus

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223801653/sim-tidak-bisa-gantikan-ktp-hilang-untuk-bayar-pajak-kendaraan-begini-penjelasan-polisi?page=all