Otomotifnet.com - Geger aturan baru bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi.
Kalau sampai belum punya sertifikat ini kemungkinan besar pembuatan SIM baru akan ditolak.
Namun informasi soal sertifikat syarat pembuatan SIM masih simpang siur.
Lalu sebenarnya berlaku mulai kapan sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM baru?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diberlakukan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.
"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri (22/6/2023).
"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ungkap Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012.
Namun, selama ini belum terlaksana karena dalam hal ini pihaknya harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.