Otomotifnet.com - Melintasi jalan tol memiliki aturan yang patut dipatuhi.
Jangan sampai seperti pengemudi mobil ini yang mesti bayar tarif tol Cikampek Rp 724 ribu.
Padahal normalnya, pengemudi tersebut hanya dikenai tarif Rp 64.500.
Usut punya usut, angka Rp 724 ribu tersebut total denda 10 kali lipat dari tarif normal.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.
Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.
Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada unggahan lainnya, pengemudi itu pun kembali menceritakan kronologi yang membuat dirinya membayar tarif tol hingga 10 kali lipat.
Dalam video tersebut dijelaskan sang pengemudi sempat keluar tol melalui gerbang tol terdekat sambil mengisi bahan bakar mobilnya.