Pengemudi Mobil Syok Bayar Tol Cikampek Rp 724 Ribu, Kronologi Buat Bahan Belajar

Irsyaad W - Selasa, 27 Juni 2023 | 10:30 WIB

Pengemudi mobil kena denda bayar tol Rp 724.000 dari normalnya Rp 64.500 (Irsyaad W - )

"Jadi kronologinya adalah gua berangkat dari Jakarta jam 2 subuh, lewat tol Ancol, masuk Bandung. Pada saat itu harusnya gua belok ke arah Cikampek dan Purwakarta, teman gua yang nyetir malah lurus. Dari lurus itu kita mencari keluar tol terdekat, akhirnya kita keluar sekaligus beli bensin," ucap pria dalam video tersebut.

Itu kronologi kejadian nya tapi gpp lah udh beres smeua ini cuma pelajaran aja biar yg lain lebih teliti #fyp #fyp??viral #tol ? suara asli - leo6688

TikTok/@Erlanggaleo
Pengemudi mobil bayar tol Cikampek Rp 724 ribu dari normalnya cuma Rp 64.500

"Kita masuk lagi ke dalam gerbang tol yang baru, kita diarahkan ke Bandung, Jakarta, Cikampek, kita masuk lah ke arah Bandung itu. Sampai di gerbang tol Cikampek itu, bayar Rp 724.000. Akhirnya kita panggil mas-nya 'kenapa bisa bayar semahal ini?'. Teman gua yang turun, dan dia top up sekitar Rp 1 juta. Tapi penjaganya bilang bayar setengahnya saja. Terus gua tanya ke teman gua alasannya apa? katanya kartu kita tak terbaca oleh sistem, padahal tadi normal-normal saja," lanjut pria tersebut.

"Karena gua sudah ngantuk, dan yang penting kita sampai ke Bandung, kita melanjutkan perjalanan lagi. Kaget saja, gua ke Bandung hampir sebulan sekali, kadang-kadang dua minggu sekali, gue ga pernah mengalami bayar tol sampai 724.000. Kalau ada kesalahan ya gua salahnya apa?," ucapnya.

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyant beri tanggapan juga.

"Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Irra, belum lama ini.

Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat 2 poin a sampai c, yakni ;

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin," terang Irra.

"Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," tandas Irra.

@erlanggaleo Bisa jelasiin netizen indonesia #fyp #fypシ゚viral #tol ♬ suara asli - leo6688

Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/25/195731515/viral-video-pengemudi-kena-tarif-tol-cikampek-sampai-rp-724000-ini-sebabnya dan https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/145823215/penjelasan-pemilik-mobil-yang-kena-tarif-tol-cikampek-sampai-rp-724000