Otomotifnet.com - Para pembeli mobil bekas pelat Jawa Barat jingkrak-jingkrak.
Karena jika sesama domisili di Jabar, maka bisa langsung di balik nama secara gratis.
Lalu jika mobil yang dibeli kondisi mati pajak, denda diampuni.
Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Informasi ini seperti dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, (27/6/23).
Program ampunan pajak kendaraan ini berlangsung dari 3 Juli - 31 Agustus 2023 mendatang.
Cukup singkat namun, bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.
Ada dua program yang ditawarkan Bapenda Pemprov Jabar.
Pertama, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.