Balik Nama Mobil Bekas Pelat Jabar Gratis, Mati Pajak di Atas 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Irsyaad W - Kamis, 29 Juni 2023 | 14:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Para pembeli mobil bekas pelat Jawa Barat jingkrak-jingkrak.

Karena jika sesama domisili di Jabar, maka bisa langsung di balik nama secara gratis.

Lalu jika mobil yang dibeli kondisi mati pajak, denda diampuni.

Yup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Informasi ini seperti dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, (27/6/23).

Program ampunan pajak kendaraan ini berlangsung dari 3 Juli - 31 Agustus 2023 mendatang.

Cukup singkat namun, bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.

Ada dua program yang ditawarkan Bapenda Pemprov Jabar.

IG/bapenda.jabar
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dari 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023

Pertama, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.