Otomotifnet.com - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang gak perlu bikin baru.
Karena pak Polisi jelaskan alur pengurusannya.
Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, proses pengurusan SIM hilang berbeda dengan SIM baru.
Sebab pemilik SIM sudah pernah memiliki SIM.
Rudi mengatakan prosesnya mirip seperti perpanjangan SIM.
Pemilik SIM yang kehilangan bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
"Tidak perlu (bikin baru), kami bisa mengecek dari NIK pernah atau enggak dia buat SIM. Kami cek database-nya juga," jelas Rudi dikutip dari Kompas.com, (29/6/23).
"Kalau ada, kita lakukan. Kalau tidak, dia berarti tidak pernah bikin SIM," ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit SIM Polres Metro Bekasi, Ipda Shandy mengatakan, karena prosesnya mirip seperti perpanjangan, maka tidak ada ujian praktik dan teori lagi.
Petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon SIM hilang untuk diterbitkan kembali.