Otomotifnet.com - Diperkenalkan baru-baru ini, teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah saat proses pembuatan baru atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)
Teknologi ini rencananya akan diberlakukan di beberapa Satpas SIM.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari aksi pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM baru.
Terlebih, dalam praktiknya, banyak calo yang beraksi dalam pembuatan SIM ini.
"Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti pungutan liar dalam melayani masyarakat. Aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini (23/6/2023).
Menanggapi pernyataan itu Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mendukung adanya teknologi Face Recognition tersebut.
"Apabila metode ini dapat dilaksanakan merupakan satu langkah lebih maju untuk memperkuat dan mengembangan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement)," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini saat dikonfirmasi (25/6/2023).
Menurutnya, di beberapa titik lemah sistem E-TLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM.
Sesuai Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi.
"Secara tersurat bahwa jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan. Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor termasuk pelanggaran berat," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR