Lain halnya dengan Pasal 281 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 77 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Ia menjelaskan, upaya Polri akan menerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakan hukum sistem E-TLE.
"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dgn sistem E-TLE. Dengan terkoneksinya Data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran Pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ucapnya.
Baca Juga: KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Ga Bisa Pakai SIM, Gantinya Bawa Suket
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR