Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Baru dan Perpanjang SIM Bakal Pakai Face Recognition, Sayonara Calo dan Pungli

Ferdian - Minggu, 25 Juni 2023 | 17:30 WIB
Ujian praktek SIM di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Ujian praktek SIM di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota

Lain halnya dengan Pasal 281 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 77 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Ia menjelaskan, upaya Polri akan menerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakan hukum sistem E-TLE.

"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dgn sistem E-TLE. Dengan terkoneksinya Data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran Pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ucapnya.

Baca Juga: KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Ga Bisa Pakai SIM, Gantinya Bawa Suket

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223821726/hindari-calo-kedepan-perpanjang-dan-buat-sim-baru-harus-lewat-alat-ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa