Otomotifnet.com - Para penderita buta warna gelisah soal boleh tidaknya mereka bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab syarat pembuatan SIM diwajibkan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu ada tes tertulis dan praktik yang membutuhkan penglihatan normal.
Untuk penderita buta warna, ternyata masih ada batas toleransi yang diperbolehkan.
Sebab, diketahui buta warna ada dua jenis, yakni buta warna parsial dan buta warna total.
Buta warna parsial merupakan kondisi mata tidak bisa melihat warna tertentu.
Sementara buta warna total, mata tidak bisa melihat seluruh warna.
Sementara, warna juga sangat penting fungsinya dalam pembuatan rambu-rambu lalu lintas, mulai dari marka jalan, lampu lalu lintas dan lainnya.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengatakan, salah satu persyaratan untuk seseorang bisa mengajukan permohonan penerbitan SIM adalah sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Jadi yang berhak menentukan dan memiliki kewenangan terkait batasan buta warna adalah dokter yang telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan pasal 11 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," ujar Djati saat dihubungi belum lama ini.