Menurut standar penilaian pemeriksaan penglihatan dari Polri, untuk pembuatan SIM, penglihatan warna harus normal atau buta warna parsial.
Jadi, tidak boleh sampai buta warna total.
Selain penglihatan warna, yang menjadi standar penilaian pemeriksaan penglihatan, termasuk ketajaman penglihatan, lapang pandang dan tidak boleh mengalami diplopia (penglihatan ganda).
Baca Juga: Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Tes Psikologi, Inilah Materi yang Sering Diujikan
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/30/062200515/bisakah-penderita-buta-warna-bikin-sim-