Otomotifnet.com - Lagi-lagi bikin penunggak pajak gembira, akan ada diskon di wilayah satu ini.
Yap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, akan gelar diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyereahan kedua (BBNKB II).
Dilansir dari akun Instagram @bapenda.jabar (28/6/2023), program tersebut berlaku untuk periode pembayaran 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.
Untuk program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya membayar tiga tahun.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, kalian bisa menyimak langkah-langkah berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif
- Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan sepert:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:
- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan persyaratan
- Melakukan cek kepemilikan
- Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
- Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
- Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB
- Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan
- Mengambil TNKB baru di Workshop TNKB
Baca Juga: Balik Nama Mobil Bekas Pelat Jabar Gratis, Mati Pajak di Atas 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun