"Karcis parkir tersebut diperkirakan digunakan terakhir kali pada musim lebaran sebelum Covid-19," katanya lagi.
Imanudin menyampaikan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, (5/7/2023).
Menurutnya, karcis dan kegiatan parkir yang dilakukan pelaku tidak resmi dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Pelaku imbuhnya, sudah melanggar aturan dengan membuat karcis parkir yang tidak resmi serta memasukkan atribut pemerintah daerah.
"Hal itu sudah masuk ke tindak pidana," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perparkiran, juru parkir yang melanggar kewajiban seperti penggunaan tiket karcis yang tidak resmi dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Imanudin menambahkan, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan dikenakan tarif progresif, berikut rinciannya:
Motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam berikutnya sebesar Rp 1.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 dikenakan tarif Rp 1.000.
Mobil dan Kendaraan Bermotor Roda Tiga akan dikenakan Rp 5.000 untuk 2 jam pertama dan bertambah tiap satu jam sebesar Rp 2.500 (kawasan 1), sementara untuk kawasan 2 dan 3 akan dikenakan tarif Rp 2.000.
Baca Juga: Karcis Parkir Bisa Selamatkan Mobil Atau Motor Hilang, Nuntutnya ke Siapa?