Otomotifnet.com - Kemacetan masih menjadi permasalahan di Jakarta yang masih belum terselesaikan.
Beragam cara dijalankan, kepadatan arus lalu lintas masih tetap padat.
Enggak heran kalau Jakarta menyandang kota termacet ke-29 di dunia pada tahun 2022, sebagaimana data TomTom Traffic Index.
Kala itu, untuk menempuh jarak 10 km saja butuh waktu 22 menit 40 detik.
"Pemberlakuan strategi kemacetan yang ada, tidak selamanya dapat menekan angka kemacetan di Ibu Kota. Karena itu perlu usulan baru dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lalu lintas," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube @PemprovDKIJakarta (6/7/2023).
Seiring dengan hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan saran supaya aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota untuk diterapkan secara serius.
"Sebetulnya kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan-aturan yang ada di Perda-Perda kita. Pada saat kunjungan kerja saya ke Jepang, salah satu kebijakan di sana (untuk mengendalikan volume kendaraan) adalah satu rumah punya garasi satu. Mobilnya satu," katanya.
"Ini solusi, Pak Gubernur. Jadi saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Edi lagi.
Kebijakan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta memang sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Secara spesifik bahkan kepemilikan garasi disebutkan pada pasal 140, yang berbunyi: