Ia menegaskan, pengunjung Blok M Square hanya perlu membayar parkir satu kali saja, yakni saat keluar dari portal menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang tertera.
Jadi, apabila menemukan jukir liar di sekitaran kawasan ini serta mengalami tindakan kurang menyenangkan seperti diminta uang parkir, masyarakat kini bisa melapor ke Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
"Untuk masyarakat yang menemukan ini bisa memvideokan dan adukan ke saya (Dishub Jakarta Selatan). Kalau perlu (sertakan) titik lokasinya di mana, nanti ditindaklanjuti, saya sounding ke UP parkir," ujar dia.
Baca Juga: Kena Palak Tukang Parkir Liar, Ini Cara Menghadapinya Tanpa Kekerasan