Pembagian Jam Kerja Masih Untuk Pegawai Pemprov DKI, Pegawai Swasta Bisa Bernapas Lega

Ferdian - Selasa, 11 Juli 2023 | 18:00 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Demi mengatasi kemacetan di Jakarta, Pemprov siap membagi jam kerja menjadi dua.

Pembagian jam kerja ini akan diuji coba untuk pegawai Pemrov DKI Jakarta.

Nantinya ada dua jam kerja yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan 2 sesi jam masuk kantor bagi pegawai akan diuji coba.

Adapun uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diberlakukan untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.

"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta (10/7/2023).

Namun, Syafrin belum mengungkapkan kapan penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi semua pegawai Pemprov DKI Jakarta tersebut diberlakukan.

Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja ini di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.

Syafrin pun mengungkapkan alasan mengapa uji coba pengaturan jam masuk kerja hanya diberlakukan kepada pegawai Pemprov DKI.