Pak Polisi Usul Bikin Nomor Cantik Bayar Rp 500 Juta, Bayar Sekali Buat 5 Tahun

Ferdian - Rabu, 12 Juli 2023 | 14:30 WIB

Korlantas Polri persilahkan pemilik kendaraan pakai pelat nomor cantik, dijual Rp 500 juta berlaku selama 5 tahun. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Baru-baru ini ramai dibahas terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, berupa huruf menyerupai nama orang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi usul pelat nomor tersebut dipatok harga Rp 500 juta untuk lima tahun.

Jika ini disetuji maka akan membantu pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (5//7/2023).

Selain itu, Kakorlantas juga usul pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu agar dihapus.

Karena hal itu tidak memberikan dampak positif terhadap pemasukan negara.

Pajak progresif membuat masyarakat tidak jujur dalam mengidentifikasi kepemilikan kendaraan mereka, sehingga polisi kesulitan dalam melakukan identifikasi ketika ada kejadian.

Kakorlantas meminta agar penerbitan SIM dihapus dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena ditarget, membuat praktik penjualan jasa kelulusan SIM makin marak dilakukan demi bisa memenuhi target PNBP.

Hal itu juga yang memantik adanya praktik jual beli SIM oleh Kasatlantas.