Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus kendaraan listrik memiliki lis biru.
Tapi letak lis biru tersebut gak melulu di bagian bawah pelat nomor.
Bisa juga di samping kanan pelat nomor.
Perbedaan letak lis biru itu dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, jika lis biru di samping artinya itu pelat nomor pilihan atau cantik.
"Itu yang pilihan, tidak sama. Mungkin satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihannya," jelas Yusri belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
"(Rilisnya) sama dengan yang itu (pelat biasa), itu juga masih baru," ucap Yusri.
Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan.
Namun, pemilik bisa meminta pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR