Dengan begitu, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya.
Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf, serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Kalau bukan pilihan, biasanya lis biru di bawah," terangnya.
"Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lah. Misal kamu ambil 'B 1', tapi listrik, nanti lis biru di samping," tandasnya.
Baca Juga: Jangan Dimasalahin, Lis Biru Pelat Nomor Kendaraan Listrik Emang Ada yang di Samping
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR