Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus kendaraan listrik memiliki lis biru.
Tapi letak lis biru tersebut gak melulu di bagian bawah pelat nomor.
Bisa juga di samping kanan pelat nomor.
Perbedaan letak lis biru itu dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, jika lis biru di samping artinya itu pelat nomor pilihan atau cantik.
"Itu yang pilihan, tidak sama. Mungkin satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihannya," jelas Yusri belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
"(Rilisnya) sama dengan yang itu (pelat biasa), itu juga masih baru," ucap Yusri.
Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan.
Namun, pemilik bisa meminta pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Dengan begitu, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya.
Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf, serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Kalau bukan pilihan, biasanya lis biru di bawah," terangnya.
"Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lah. Misal kamu ambil 'B 1', tapi listrik, nanti lis biru di samping," tandasnya.
Baca Juga: Jangan Dimasalahin, Lis Biru Pelat Nomor Kendaraan Listrik Emang Ada yang di Samping
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR