Otomotifnet.com - Kendaraan listrik memiliki pelat nomor khusus dengan lis biru.
Lis biru ini posisinya horizontal di bawah, tepatnya di angka pajak.
Tapi sebenarnya, lis biru tersebut ada juga yang posisi vertikal di samping.
Jadi kalau tahu kendaraan listrik dengan lis biru di samping jangan dimasalahin.
Mengenai tujuannya dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), warna birunya memang di samping," jelasnya, (13/7/22).
"Jadi nomor polisi (lis biru di samping) itu memang benar (ada)," tegasnya.
"Tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.
"Iya untuk pelat nomor listrik pilihan itu betul (berada di samping)," kata Yusri.