Untuk diketahui, pelat nomor ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan secara resmi.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan STNK, BPKB dan juga penerbitan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru.
Bisa juga untuk mobil bekas saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Baca Juga: Baru Sedikit yang Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ternyata Ada 5 Jenis