Otomotifnet.com - Kendaraan listrik di Indonesia memiliki pelat nomor khusus.
Selama ini hanya mengenalnya dalam wujud warna dasar hitam dan memiliki list biru.
Nah, baru sedikit yang tahu, ternyata pelat nomor kendaraan listrik ada beberapa jenis.
Menurut Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah, ternyata ada 5 jenis kombinasi warna lain.
Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Sudah Berlaku, Warna Belang, Dapat Banyak Keistimewaan
"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk pelat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Rudi saat seminar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong, (24/11/21).
"Sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," sambungnya.
Kemudian, Rudi menjelaskan yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.
Ketiga, pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.
"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN," terangnya.