Pelat Nomor Kendaraan Listrik Sudah Berlaku, Warna Belang, Dapat Banyak Keistimewaan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:05 WIB

Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan strip biru dibagian masa berlaku (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri telah mengesahkan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.

Fakta ini terkuak dari beberapa unggahan di media sosial mengenai wujud pelat nomor kendaraan listrik tersebut.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan pelat nomor baru dengan kombinasi warna belang, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemerintah Mulai 2021 Ganti Jadi Mobil dan Motor Listrik

Ketika dikonfirmasi, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan memang sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu," terang Fajar saat dihubungi, (18/10/20).

"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar.

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.