"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim, (28/1/20) lalu.
"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," lanjutnya.
"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.
Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.
Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.
View this post on InstagramA post shared by Sat Lantas Polresta Bogor Kota (@satlantas_polrestabogorkota) on