Pelat Nomor Kendaraan Listrik Sudah Berlaku, Warna Belang, Dapat Banyak Keistimewaan

Irsyaad Wijaya - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:05 WIB

Wujud pelat nomor kendaraan listrik dengan strip biru dibagian masa berlaku (Irsyaad Wijaya - )

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim, (28/1/20) lalu.

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," lanjutnya.

"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Mengapa plat nomor (TNKB) kendaraan listrik terdapat warna biru di bagian bawahnya? Ada yang tau? Yang tau comment yah Ges. #gesits #gesitsmotor #gesiters #motorlistrik #electricmotorcycle #electricscooter #gogreen #ev #smartbike

A post shared by gesits motor (@gesitsmotor) on

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

FYI : Bentuk Plat Nomor / TNKB kendaraan Listrik berbasis Baterai yang beroperasi di Jalan Raya... Ada penambahan warna biru di permukaan TNKB @ntmc_polri @rtmcpoldajabar

A post shared by Sat Lantas Polresta Bogor Kota (@satlantas_polrestabogorkota) on

 

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/19/070200815/sah-pelat-nomor-kendaraan-listrik-ada-tanda-khusus-kelir-biru?page=all