Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.
Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu motor maupun mobil. Seperti biaya parkir, ganjil genap dan lainnya," ucap Fajar.
Baca Juga: Ini Wujud Pelat Nomor Motor Listrik, Ada Ciri Khasnya, Beda Dengan Motor Konvensional
Oiya, pelat nomor ini hanya ditujukan khusus bagi kendaraan full listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid tidak mendapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti umumnya.
Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.
Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.