Otomotifnet.com - Korlantas Polri telah mengesahkan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.
Fakta ini terkuak dari beberapa unggahan di media sosial mengenai wujud pelat nomor kendaraan listrik tersebut.
Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.
Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan pelat nomor baru dengan kombinasi warna belang, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemerintah Mulai 2021 Ganti Jadi Mobil dan Motor Listrik
Ketika dikonfirmasi, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan memang sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.
"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu," terang Fajar saat dihubungi, (18/10/20).
"Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar.
Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.
Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.
Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu motor maupun mobil. Seperti biaya parkir, ganjil genap dan lainnya," ucap Fajar.
Baca Juga: Ini Wujud Pelat Nomor Motor Listrik, Ada Ciri Khasnya, Beda Dengan Motor Konvensional
Oiya, pelat nomor ini hanya ditujukan khusus bagi kendaraan full listrik.
Sementara untuk kendaraan hybrid tidak mendapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti umumnya.
Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.
Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim, (28/1/20) lalu.
"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru," lanjutnya.
"Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," kata dia.
Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.
Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.
View this post on InstagramA post shared by Sat Lantas Polresta Bogor Kota (@satlantas_polrestabogorkota) on