Otomotifnet.com - Viral aksi Polisi Lalu Lintas tarik paksa tangan dan tas pemotor.
Peristiwa itu menjadi heboh di media sosial dengan berbagai komentar.
Dikonfirmasi, Polisi bersangkutan yakni anggota Unit Lantas Polsek Cimanggis, Brigadir Andi jelaskan kronologinya.
Sebab perseteruan yang disebutkan terjadi di Simpang Cijago, kota Depok itu berakhir cium tangan.
Brigadir Andi menjelaskan, awalnya menghentikan pemotor tersebut karena lampu utama tidak menyala.
"Atas dasar tersebut saya melaksanakan pemberhentian kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Brigadir Andi dalam keterangan resminya, (11/7/23).
Andi mengatakan, Ia telah menjelaskan pada si pemotor menyoal pelanggaran yang dilakukannya.
Namun demikian, si pemotor Yamaha Mio J tersebut hanya diam dan menunjukan ekspresi tidak terima.
"Saya menjelaskan kepada pengendara tersebut bahwa dia melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas (soal lampu kendaraan)," terang Brigadir Andi.