Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini.
Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Baca Juga: DPR Kasih Usul Denda Tilang Elektronik Kepotong Otomatis Dari Rekening
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223838622/ini-alasan-polisi-tahan-sim-bukan-stnk-saat-melakukan-tilang