"Dalam hal ini arti dapat, tarif bisa diterapkan 1 kali, 2 kali, 3 kali, 4 kali atau maksimal 5 kali lipat dari TKP milik pemerintah," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz meminta supaya pengelola TKP swasta juga harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan retribusi harga tiket parkir.
Beberapa yang perlu dipertimbangkan antara lain, seperti:
- Kemampuan masyarakat dalam membayar parkir
- Keberlangsungan tempat parkir swasta untuk ke depannya
"Menaikkan tiket parkir tentu juga dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan TKP swasta itu sendiri. Jangan sampai kemudian masyarakat kapok menggunakan TKP Swasta," ungkapnya.
Selain itu, pengelola TKP swasta juga wajib untuk membuat karcis parkir sendiri dan memasang tarif yang diberlakukan melalui banner atau papan agar masyarakat mengetahui informasinya.
Baca Juga: Mobil-Motor Belum Uji Emisi Nguras Dompet Pemilik, Diancam Tilang, Parkir Mahal dan Denda Pajak