Awas Nyesel Kalau Kelewat, Lampung, Sumatera Hingga Bengkulu Masih Gelar Pemutihan Pajak

Ferdian - Selasa, 18 Juli 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi catat cara mengikuti program pemutihan pajak motor 2022, apa saja syarat yang harus disiapkan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada 4 provinsi khususnya di pulau Sumatera yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Buat yang mau memanfaatkan program tersebut, bisa disimak wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya: 

1. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:

2. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlaku mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.