Otomotifnet.com - Ada 4 provinsi khususnya di pulau Sumatera yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Buat yang mau memanfaatkan program tersebut, bisa disimak wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya:
1. Lampung
Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada pula program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke-2 (BBNKB II) dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
2. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan berlaku mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.