7 Fakta Truk Trailer Meledak Hebat Dipenggal Lokomotif KA Brantas, Sopir dan Kernet Masih Dicari-cari

Irsyaad W - Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB

Detik-detik kepala truk trailer lowbed meledak hebat akibat dipenggal lokomotif KA 112 Brantas di Jl Madukoro, Semarang, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, pihaknya masih mencari keberadaan sopir dan kernet truk yang hilang sejak kecelakaan tersebut.

"Upaya tindak lanjut mencari sopir dan kernet truk kontainer yang belum ditemukan," kata Iqbal, (18/7/23).

Ia mengatakan, Polda Jateng menurunkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) Direktorat Lalu Lintas untuk mengetahui detail penyebab kecelakaan.

"Petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

6. Masinis dan Asisten Masinis Selamat Tapi Tidak Terjun ke Sungai

Twitter/@sahabat kereta
Masinis dan Asisten Masinis KA 112 Brantas dinyatakan selamat dan tidak terjun ke sungai

KAI meluruskan kabar masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas terjun ke sungai Banjirkanal Barat saat tumbukan terjadi.

Ternyata masinis dan asisten masinis KA Brantas tidak terjun ke sungai melainkan mereka dibawa ke klinik kesehatan.

"Tidak benar (masinis dan asisten terjun ke sungai)," kata Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, (19/7/2023).

Pihaknya juga menunjukkan foto dua orang (masinis dan asisten masinis) tersebut dalam kondisi kering.

"Misal terjun ke sungai pasti basah semua," katanya.

Ixfan Hendri Wintoko mengatakan selepas kecelakaan mereka dibawa ke klinik kesehatan untuk diperiksa secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis.

Kini Masinis dan asisten masinis KA Brantas tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Mereka dinyatakan fisik tak alami luka.

"Secara psikologis, mereka diminta untuk istirahat total."

"Mereka masih syok," ujarnya.

7. Seluruh Perjalanan Kereta Api Sudah Normal

Seluruh perjalanan kereta api (KA) yang melewati petak Jerakah-Semarang Poncol sudah normal kembali setelah kecelakaan KA Brantas tabrak truk di perlintasan kereta Jalan Maduko Raya, Semarang, Jawa Tengah, (18/7/23) malam.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, mengatakan jalur sudah dinormalisasi sepenuhnya pada Rabu (19/7/2023) pukul 04.28 WIB.

"Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api,” katanya, Rabu.

"Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA," sambungnya.

Joni meminta maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api.
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Ngerinya Detik-detik Mobilio Isi Pasutri Ditebas Kereta Api, Terseret dan Terpental

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/07/19/keberadaan-dan-kondisi-sopir-truk-tertabrak-kereta-di-semarang-masih-misterius-ini-kata-polisi?page=all dan https://www.tribunnews.com/regional/2023/07/19/terungkap-masinis-dan-asisten-masinis-ka-brantas-tidak-terjun-ke-sungai-tapi-dibawa-ke-klinik