Otomotifnet.com - Tragedi mencekam terjadi di perlintasan kereta api Jl Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah.
Sebuah truk trailer lowbed meledak hebat karena dipenggal lokomotif KA 112 Brantas relasi Pasar Senen Jakarta-Blitar, sekitar pukul 19:32 WIB, (18/7/23).
Beberapa fakta terungkap, salah satunya keberadaan sopir dan kernet truk yang hingga berita ini turun keberadaannya masih dicari-cari.
Diketahui KA Brantas saat insiden mengangkut 615 penumpang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, informasi awal yang diterima menyebutkan, truk tronton tersebut mogok saat hendak melewati perlintasan kereta api.
"Informasi awal tadi truk tiba-tiba mogok di atas rel kereta api," ujarnya, (18/7/23).
"Kemudian driver dan kernetnya sudah meminta tolong ke petugas palang kereta yang ada di sini (perlintasan), namun tidak sempat karena keretanya sudah mendekat sehingga terjadi kecelakaan," tambahnya.
Berikut 5 fakta terkait kecelakaan tersebut:
1. Truk trailer tersangkut di atas perlintasan kereta api
Kecelakaan kereta berawal saat truk trailer yang melintas dari arah utara menuju selatan secara tiba-tiba berhenti di tengah perlintasan rel kereta api.
Tak lama setelah truk trailer tersangkut, KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar melintas dan menabrak kepala truk trailer yang berada di tengah rel.
Akibatnya truk terseret hingga ke jembatan kereta api Kokrosono dan terjadi ledakan.
2. Satu penumpang alami luka
Irwan mengatakan, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, akan tetapi menyebabkan satu penumpang luka.
"Korban jiwa tak ada. Namun, ada satu penumpang kereta terluka karena melompat," kata Irwan.
Sementara itu, terkait dengan penyebab kecelakaan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
3. Truk tronton sudah dievakuasi
Pada pukul 22.18 WIB, salah satu jalur KA sudah berhasil dilakukan normalisasi dan truk tronton berhasil dievakuasi.
“Bakalan truk tronton yang menghalangi jalur hilir kereta api sudah dievakuasi, sehingga perjalanan KA dapat kembali normal,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (18/7/2023) malam.
Sedangkan untuk jalur satunya, yakni jalur hulu, Ixfan mengatakan jalur tersebut masih dalam proses evakuasi dengan membebaskan lokomotif dari bakalan sisa truk yang ada di depan lokomotif.
4. 10 perjalanan KA alami keterlambatan
Akibat kecelakaan KA Bratas, tercatat hingga sikitar pukul 22.23 WIB, terdapat 10 kereta api yang mengalami keterlambatan, yakni:
KA 178 Kamandaka sebanyak 126 menit.
KA 199F Kaligung 140 menit.
KA 111 Brantas 86 menit.
KA 129 Gumarang 115 menit.
KA 220 Kertajaya 87 menit.
KA 20F Argo Merbabu 107 menit.
KA 160 Joglosemarkerto 74 menit.
KA 58 Brawijaya 66 menit.
KA 125 Harina 2 menit.
200F Kaligung 2 menit.
Sementara itu, KA 112 Brantas sudah diberangkatkan kembali dari Stasiun Jerakah pukul 22:23 WIB dengan keterlambatan yang terjadi sebanyak 147 menit.
"Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, masih terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan karena menunggu antrean," kata Ixfan.
5. Sopir dan kernet truk belum ditemukan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, pihaknya masih mencari keberadaan sopir dan kernet truk yang hilang sejak kecelakaan tersebut.
"Upaya tindak lanjut mencari sopir dan kernet truk kontainer yang belum ditemukan," kata Iqbal, (18/7/23).
Ia mengatakan, Polda Jateng menurunkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) Direktorat Lalu Lintas untuk mengetahui detail penyebab kecelakaan.
"Petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
6. Masinis dan Asisten Masinis Selamat Tapi Tidak Terjun ke Sungai
KAI meluruskan kabar masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas terjun ke sungai Banjirkanal Barat saat tumbukan terjadi.
Ternyata masinis dan asisten masinis KA Brantas tidak terjun ke sungai melainkan mereka dibawa ke klinik kesehatan.
"Tidak benar (masinis dan asisten terjun ke sungai)," kata Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, (19/7/2023).
Pihaknya juga menunjukkan foto dua orang (masinis dan asisten masinis) tersebut dalam kondisi kering.
"Misal terjun ke sungai pasti basah semua," katanya.
Ixfan Hendri Wintoko mengatakan selepas kecelakaan mereka dibawa ke klinik kesehatan untuk diperiksa secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis.
Kini Masinis dan asisten masinis KA Brantas tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Mereka dinyatakan fisik tak alami luka.
"Secara psikologis, mereka diminta untuk istirahat total."
"Mereka masih syok," ujarnya.
7. Seluruh Perjalanan Kereta Api Sudah Normal
Seluruh perjalanan kereta api (KA) yang melewati petak Jerakah-Semarang Poncol sudah normal kembali setelah kecelakaan KA Brantas tabrak truk di perlintasan kereta Jalan Maduko Raya, Semarang, Jawa Tengah, (18/7/23) malam.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, mengatakan jalur sudah dinormalisasi sepenuhnya pada Rabu (19/7/2023) pukul 04.28 WIB.
"Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api,” katanya, Rabu.
"Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA," sambungnya.
Joni meminta maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.
"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.
Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.
“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api.
Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.
Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Ngerinya Detik-detik Mobilio Isi Pasutri Ditebas Kereta Api, Terseret dan Terpental
Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/07/19/keberadaan-dan-kondisi-sopir-truk-tertabrak-kereta-di-semarang-masih-misterius-ini-kata-polisi?page=all dan https://www.tribunnews.com/regional/2023/07/19/terungkap-masinis-dan-asisten-masinis-ka-brantas-tidak-terjun-ke-sungai-tapi-dibawa-ke-klinik