Reza menjelaskan, 365 penumpang KA Kuala Stabas (S8) relasi Tanjung Karang-Baturaja diakomodasi pihaknya untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi.
Kemudian 383 penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi.
Sementara, 551 penumpang KA Ekspres Rajabasa diakomodasi menggunakan bus ke Stasiun Tanjung Karang.
Pihak PT KAI pun kini telah mengevakuasi gerbong dari lokasi kecelakaan agar perjalanan kereta lainnya kembali normal.
Reza menegaskan, PT KAI juga akan meminta pertanggungjawaban sopir truk atas kejadian tersebut.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mengungkapkan, kecelakaan kereta baru pertama kali terjadi di lokasi itu.
Ia pun membenarkan bahwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta tidak resmi.
“Ini jalan perladangan, tapi sering dilewati kendaraan,” ucap Joni (19/7/2023).
Joni mengaku heran lantaran saat kejadian tak ada petugas yang menjaga perlintasan tersebut untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang hendak menyebrangi rel.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi perlintasan kereta saat berkendara, terutama saat akan melewati perlintasan tanpa palang pintu.
“Apabila sudah dengar bunyi klakson kereta api kendaraan wajib berhenti,” pungkasnya.
Baca Juga: TKP Tewasnya Pasutri Pegawai PT KAI Sering Diprotes Warga, Sirine Mati Setahun Lebih