Otomotifnet.com - Sopir truk tebu bakalan dituntut PT KAI usai terlibat tabrakan dengan Kereta Api Kuala Stabas.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di KM 81+0/1 antara Blambangan Pagar dan Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung (18/7/2023) pukul 15.10 WIB.
Kereta tersebut menabrak truk Fuso bermuatan tebu yang tiba-tiba terhenti di perlintasan tanpa palang pintu.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Reza Fahlepi mengatakan, truk tersebut sempat terseret 100 meter dari titik tabrakan.
"Kecelakaan ini terjadi antara KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja (Sumatera Selatan) dengan truk bermuatan tebu," kata Reza (18/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima PT KAI, kecelakaan bermula saat KA Kuala Stabas meninggalkan Stasiun Blambangan Pagar ke arah Bandar Lampung.
Setibanya di Desa Blambangan Pagar, ada truk yang diduga mengalami mati mesin atau mogok di perlintasan kereta tanpa palang pintu.
Tabrakan tak dapat dihindari, truk pengangkut tebu itu pun sempat terseret sejauh 100 meter, sedangkan lokomotif kereta anjlok keluar rel.
Reza memastikan, tak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut, namun tiga perjalanan kereta lintas Lampung - Sumatra Selatan sempat terganggu.
Adapun ketiga kereta yang perjalanannya terganggu yakni KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja dan sebaliknya, serta KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang.
Reza menjelaskan, 365 penumpang KA Kuala Stabas (S8) relasi Tanjung Karang-Baturaja diakomodasi pihaknya untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi.
Kemudian 383 penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi.
Sementara, 551 penumpang KA Ekspres Rajabasa diakomodasi menggunakan bus ke Stasiun Tanjung Karang.
Pihak PT KAI pun kini telah mengevakuasi gerbong dari lokasi kecelakaan agar perjalanan kereta lainnya kembali normal.
Reza menegaskan, PT KAI juga akan meminta pertanggungjawaban sopir truk atas kejadian tersebut.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” ujar Reza.
Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mengungkapkan, kecelakaan kereta baru pertama kali terjadi di lokasi itu.
Ia pun membenarkan bahwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta tidak resmi.
“Ini jalan perladangan, tapi sering dilewati kendaraan,” ucap Joni (19/7/2023).
Joni mengaku heran lantaran saat kejadian tak ada petugas yang menjaga perlintasan tersebut untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang hendak menyebrangi rel.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi perlintasan kereta saat berkendara, terutama saat akan melewati perlintasan tanpa palang pintu.
“Apabila sudah dengar bunyi klakson kereta api kendaraan wajib berhenti,” pungkasnya.
Baca Juga: TKP Tewasnya Pasutri Pegawai PT KAI Sering Diprotes Warga, Sirine Mati Setahun Lebih