Otomotifnet.com - Tetap waspada saat memarkirkan mobil di parkiran terbuka hotel.
Sudah beberapa kali terjadi, mobil pengunjung hotel raib digondol maling.
Tapi ada cara ampuh bikin maling balik badan agar mobil tetap aman.
Tips berikut ini langsung dari pengalaman korban yang pernah kehilangan mobil di parkiran terbuka sebuah hotel.
Yakni Christoper Ryan yang kehilangan Toyota Calya di parkiran sebuah hotel wilayah Bogor, Jawa Barat.
Setelah lama berjuang, akhirnya Ryan mendapat ganti rugi dari pihak hotel meski nilainya tidak penuh seharga mobilnya.
Menurut Ryan, hal tersebut sudah cukup sebab menjadi koreksi kedua belah pihak.
"Buat saya ini pelajaran memilih parkir hotel, dan dari hotel juga sudah mengoreksi dengan menambah CCTV dan ditambah penjagaan, jadi benar-benar kedua belah pihak sama-sama koreksi," ujar Ryan, (20/7/23).
Untuk diketahui, parkiran hotel tempatnya menginap ialah model parkiran terbuka yang berada di depan lobi hotel.
Bicara mengenai keamanan, Ryan memberikan tips ke pemilik mobil yang ingin parkir di hotel dengan parkiran lobi model terbuka berdasarkan pengalamannya.
Ryan menekankan, pemilik mobil perlu pengaman tambahan, baik itu pengaman aktif atau pasif seperti asuransi untuk berjaga-jaga.
Walaupun tempat parkir tersebut dijaga satpam dan ada CCTV.
"Tips untuk hotel yang parkir terbuka, satu pastikan bawa kunci setang. Kedua pastikan pasang GPS yang (punya fitur) bisa mematikan (mesin) dari jarak jauh," ujar Ryan.
"Kemudian, buat konsumen pastikan punya asuransi all risk dan terakhir pastikan minta tanda terima parkir di area hotel," ujar Ryan.
Di sisi lain, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano, mengatakan, pada dasarnya konsumen bisa mendapatkan ganti rugi kehilangan asalkan pengelola hotel sudah memiliki asuransi.
"Kalau di DKI diatur Dalam Perda 5 2012 Pasal 28, penyelenggara parkir wajib asuransikan. Pertanyaannya, hotel itu mengurus izin parkir atau tidak?" kata dia.
Rio mengatakan, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
Kemudian, pemilik parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, 1367 kitab Undang-Undang Hukum perdata.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Christopher Ryan B.Sc.Bm. (@christ_ryan)
Baca Juga: Mas Chris Senyum Lebar, Perkara Calya Raib di Parkiran Hotel Selesai, Diganti Kertas Mungil