Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.
Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan
4. Pelanggan listrik 450-900 VA.
Baca Juga: Janji Pemerintah, Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudah