Jangan Iri, Cuma 4 Golongan Masyarakat Ini Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Irsyaad W - Kamis, 27 Juli 2023 | 20:40 WIB

Volta Virgo, salah satu motor listrik Volta yang mendapat insentif kendaraan listrik Rp 7 juta. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik.

Jangan iri, besaran subsidinya Rp 7 juta untuk golongan masyarakat yang lolos kriteria.

Yup, subsidi ini tidak diberikan untuk semua calon konsumen, penilaiannya berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Calon pembeli nantinya akan mendapatkan potongan harga berupa cashback setelah dinyatakan lolos dan melakukan transaksi pembelian motor listrik.

Untuk mengetahui seseorang berhak menerima subsidi tersebut atau tidak bisa mendatangi dealer motor listrik untuk memeriksanya berdasarkan NIK di KTP.

Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni mengtatakan, hanya pihak dealer motor listrik yang bisa memeriksa apakah seseorang masuk kategori penerimaan subsidi.

"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak dealer)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, (22/7/23).

Pengunjung Jakarta Fair 2023 melakukan cek penerima Subsidi Motor Listrik(KOMPAS.com/daafa)

"Jadi datang saja ke dealer nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," imbuanya.

Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.

Bila lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.

Adapun golongan masyarakat penerima subsidi motor listrik baru adalah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan

4. Pelanggan listrik 450-900 VA.

Baca Juga: Janji Pemerintah, Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudah

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/22/104200515/periksa-nik-5-menit-untuk-subsidi-rp-7-juta-motor-listrik