Beli Mobil dan Motor STNK Only Gak Aman, Baiknya Ikuti Cara Ini

Ferdian - Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Biar enggak bingung, begini dasar hukum beli motor atau mobil bekas online cuma STNK only.

Buat yang belum tahu, STNK only maksudnya mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain dan hanya STNK saja.

Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena surat tersebut menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.

Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.

Seperti dijelaskan bahwa ada resiko beli mobil STNK only, sudah pasti penjualan mobil seperti selain mengkhawatirkan juga menimbulkan rasa curiga.

Ini karena BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jika membeli motor atau mobil STNK only ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.

"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo (29/7/2023).

Ia menambahkan, untuk dasar hukum pemindahtanganan Ranmor sudah diatur dalam:

1. UU No 22/2009
2. PP No 76/2022
3. Perpres 5/2015
4. Perpol 7/2021

Karena itu pihaknya mengingatkan konsumen agar selalu waspada saat membeli kendaraan secara online atau melalui perantara. Ada beberapa tips sederhana saat membeli kendaraan bekas.

1. Saat membeli kendaraan bekas, sebaiknya datangi lokasi kendaraan berada dalam kondisi siang hari.

Melihat fisik kendaraan pada siang hari akan leboh mudah guna memastikan kondisi kendaraaan tersebut.

Media online hanya sekedar media informasi, melihat langsung akan lebih meyakinkan sebelum memutuskan untuk membeli.

2. Jangan menyerahkan sepenuhnya kepercayaan kepada orang lain untuk membeli kendaraan bermotor karena pemahamannya belum tentu sama.

3. Periksa keaslian dokumen seperti STNK, BPKB dan faktur penjualan kendaraan.

Termasuk nomor rangka kendaraan dan nomor mesin.

Saat ini banyak kalangan yang memalsukan ketiga dokumen tersebut.

Untuk memeriksa keasliannya dapat menelusurinya melalui aplikasi e-samsat.

4. Belilah kendaraan bekas melalui platform penjualan mobil bekas yang resmi atau masyarakat mengenalnya secara luas.

5. Mintalah garansi karena platform resmi penjualan mobil bekas umumnya memberikan jaminan garansi tertentu atas produk yang dipasarkannya

"Untuk persyaratan pemindahtanganan ranmor ada beberapa yang harus diperhatikan antara lain BPKB, STNK, cek fisik ranmor, tanda bukti pemindahtangan kepemilikan (surat pengalihan hak, kwitansi dll), identitas pemilik baru dan mutasi keluar daerah jika pemilik baru di luar wilayah regident ranmor," tutupnya.

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223850366/beli-kendaraan-cuma-stnk-only-bagaimana-hukumnya-ini-penjelasan-polisi?page=2