4. Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima '
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi SPK (Surat Pengeluaran Kendaraan)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali.
Baca Juga: Tarif Derek Mobil di Tol, Sampai Exit GT Terdekat Gratis, Selain Itu Nambah Segini