Otomotifnet.com - Perjalanan 5 kereta api telat sejam lebih gara-gara sebuah truk tronton.
Alhasil pemilik dan sopir truk tronton bakal dituntut ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ini akibat truk tronton berhenti melintang di atas perlintasan kereta api jalan raya Wilangan 105, Awarawar, Mancon, Wilabgan, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Tepatnya antara stasiun Saradan dan Stasiun Bagor, sekitar pukul 01:45 WIB, (2/8/23).
Bermula truk tronton tersebut melaju dari barat ke timur di lokasi perlintasan sebidang.
Disebutkan karena sistem pengereman truk bermasalah sehingga menabrak pikap.
Akibatnya jalur KA di perlintasan KA no.105 tidak bisa di lewati perjalanan KA.
Petugas pengendali perjalanan KA segera memerintahkan Masinis KA 60 (Bima) relasi Gambir - Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di Stasiun Saradan untuk berhenti luar biasa pukul 01:47 WIB di km 129+7 antara stasiun Saradan - Bagor.
Pukul 02:22 WIB evakuasi sopir truk oleh pihak kepolisian dan pukul 02:40 WIB mulai proses evakuasi truk tronton yang laka dari perlintasan KA.
Lalu pukul 03:09 WIB truk yang mengalami kecelakaan berhasil dievakuasi dari perlintasan 105.